Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengeluarkan aturan baru mengenai aturan perilaku pialang berjangka. Aturan baru ini akan mengatur ketentuan keterlibatan pegawai asing dalam perusahaan pialang berjangka, sistem rekrutmen karyawan termasuk pemakaian iklan lowongan kerja dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bappebti Deddy Saleh dalam acara konferensi pers di gedung Departemen Perdagangan (Depdag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (22/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deddy, langkah ini dilakukan oleh Bappebti sebagai antisipasi untuk mencegah masyarakat yang menjadi korban sistem iklan lowongan kerja yang biasa digunakan oleh perusahaan pialang berjangka yang nakal dalam merekrut karyawannya. Maklum selama ini sudah banyak korban di kalangan masyarakat.
"Korban sistem perdagangan ini karena tidak ketahuan dengan memasang iklan dengan lowongan kerja, disuruh datang wawancara, lalu misalnya diterima sebagai bisnis konsultan, diberikan kartu nama, maka orang akan senang dengan bangga memberi tahu ke pacarnya kalau dia sudah kerja," katanya.
Dikatakannya tidak jarang yang tertipu oleh para perusahaan pialang nakal ini, yang umumnya adalah mahasiswa, atau para pencari kerja terutama yang baru lulus dari kuliah atau sekolah.
"Kalau mereka sudah masuk direkrut, mereka (korban) bilang dengan ayahnya, bagi pialang yang nakal sebagai kesempatan untuk melakukan transaksi benaran, mencari bantuan dari orang tuanya, dalam sekejab akan hilang uang itu," jelas Deddy.
Menurutnya untuk bisa efektifnya aturan ini, akan sangat tergantung dengan aduan masyarakat, sehingga Bappebti bisa melakukan tindakan kepada pialang berjangka yang nakal.
"Memang kalau diiklan lowongan kerjanya tidak akan ketahuan, tapi kalau korban itu mengadu maka kita bisa tahu. Kalau sudah diperingatkan masih tetap dilakukan, akan sanki pecabutan, kalau pidana kita bawa ke Pengadilan," paparnya.
Mengenai tenaga asing dalam perusahaan pialang berjangka, sekarang ini belum bisa ada tindakan karena perangkat aturannya belum ada. Ia juga mengakui kalau pekerja asing cukup banyak yang bermain di perusahaan pialang.
"Sekarang kita belum siap karena belum ada aturannya, sekarang ini masih beroperasi orang asing di perusahaan pialang berjangka, Depnaker pun nggak mungkin memberikan izin," katanya.
(hen/ddn)











































