"Pengajuan izin sita oleh Polda Kaltim seminggu yang lalu," kata Ketua PN Sangatta Muhammad Legowo saat dihubungi detikFinance, Jumat (22/8).
Legowo mengatakan dikeluarkannya izin sita tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang. Tiga ratusan alat berat tersebut, lanjutnya, berada di areal tambang pit Pelikan dan Melawan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol I Wayan Tjatra yang dihubungi terpisah mengatakan dengan dikeluarkannya izin PN Sangatta, memudahkan penyidik untuk melakukan penyitaan alat berat di atas areal terlarang tersebut.
"Segera dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari ke depan. Yang jelas untuk kepentingan penyidikan," kata I Wayan Tjatra.
Sementara Wakil Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, saat surat penghentian sementara kegiatan tambang PT KPC dikeluarkan, dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim.
Menurutnya, perintah penghentian kegiatan tambang bukanlah inisiatif Pemkab Kutai Timur melainkan atas perintah Dirjen Departemen Kehutanan berdasarkan pertimbangan telah terjadi pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang areal HTI yang dilarang untuk kepentingan kegiatan penambangan.
"Atas dasar itu, kita keluarkan surat penghentian kegiatan tambang sementara tanggal 11 Juli 2008 lalu," ujar Isran, Rabu (20/8/2008).
Staf khusus Bupati Kutai Timur, Budi Suryono mengatakan, penyitaan tersebut memang atas permintaan Polda Kaltim.
"Pengadilan Sangatta telah melakukan penyitaan terhadap 300 alat berat yang kepergok beroparasi di ladang KPC yang bersengketa. Lahan yang bersengketa itu 7.000 hektar," katanya.
Alat-alat yang ditemukan itu disita karena tidak memperoleh izin dari Menhut.Β Seperti diberitakan, PT KPC diduga menggunakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 37.007 hektar milik PT Porodisa. Total luas lahan KPC seluas 90 ribu hektar dengan hak PKP2B.
(qom/ddn)











































