Hal ini dikatakan oleh Pengamat Pasar Modal yang juga Anggota Dewan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia Indra Safitri dalam siara pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Minggu (24/8/2008).
"Qtel perlu memberikan penjelasan mengenai hal ini dan apa alasannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini penting tidak hanya untuk melindungi kepentingan investor publik, tapi juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia termasuk melalui pasar modal," tuturnya.
Indra menambahkan, pemerintah perlu memberikan ketegasan mengenai berapa batasan kepemilikan saham asing yang diperbolehkan untuk kasus Qtel di Indosat, agar ada kepastian bagi investor. Seperti diketahui dalam aturan DNI (Daftar Negatif Investasi) ditetapkan pembatasan kepemilikan asing dalam sektor investasi adalah 45% untuk operator fixed line dan 65% untuk operator seluler.
"Apakah ini juga diterapkan untuk Qtel di Indosat, ini pertanyaan yang harus dijawab pemerintah secara transparan agar ada kepastian hukum bagi investor," ujarnya.
Dituturkan Indra, sesuai dengan peraturan pasar modal sebenarnya tidak dikenal adanya pembatasan kepemilikan asing, bahkan lanjutnya, Qtel dikabarkan telah mendapat legal opinion pakar hukum investasi bahwa sebetulnya pembatasan kepemilikan asing hanya berlaku bagi investasi langsung, bukan dari investasi tidak langsung melalui bursa.
Hal ini karena investasi melalui bursa tidak termasuk dalam ruang lingkup UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sehingga tidak harus tunduk pada aturan DNI.
Indra mengatakan injeksi modal Qtel serta pengalamannya di bidang telekomunikasi akan memberikan keuntungan bagi Indosat untuk mengembangkan bisnisnya, apalagi Qtel dinilai berambisi menjadi salah satu perusahaan telekomunikasi terbaik di dunia.
"Jadi sangat sayang jika pemerintah tidak bisa memanfaatkan secara optimal kehadiran Qtel di sektor telekomunikasi Indonesia dan bagi kepentingan perekonomian Indonesia secara lebih luas," tuturnya.
Dikatakan Indra pemerintah perlu mendapatkan nilai tambah dengan masuknya Qtel di Indonesia dibandingkan investor sebelumnya.
"Perlu dijaga jangan sampai akuisisi Qtel ini seperti tukar baju saja dari investor sebelumnya STT ke Qtel. Perlu didorong agar kehadiran Qtel menjadi pembuka masuknya investor asing lainnya terutama dari kawasan Timur Tengah yang tengah kebanjiran likuiditas dengan melambungnya harga minyak dunia," katanya.
Qtel sendiri memang telah melakukan akuisisi saham Indosat dari STT Communication Ltd sebesar 40,8% dengan harga premium 30% di atas harga pasar. Qtel pernah mengatakan akuisisi ini bagian dari rencana jangka panjang investasi mereka di Indonesia. (dnl/lih)