Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama PT Indosat H.E Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud Al Thani yang merupakan Chairman of Board dari Qatar Telecom (Qtel) di Hotel Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/8/2008).
"Namun kami akan bekerja sama dengan pejabat terkait, dan saat ini kami masih mengklarifikasi beberapa rincian seputar batas tender offer," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan DNI (Daftar Negatif Investasi) ditetapkan pembatasan kepemilikan asing dalam sektor telekomunikasi adalah 49 persen.
Abdullah mengatakan kurangnya kejelasan dalam menerapkan daftar negatif investasi karena 2 alasan, pertama Qtel meyakini Indosat akan menjadi perusahaan yang lebih kuat dengan 1 pemegang saham yang memiliki lebih dari 50 persen untuk memberi dasar yang lebih kuat bagi investasi di masa mendatang, kedua semua pemegang saham Indosat seharusnya memiliki hak yang sama dengan Singapore Technologies Telemedia (STT) untuk menjual saham mereka seperti yang dibayar Qtel kepada STT.
"Sejauh ini kami telah menyerahkan masalah Bapepam dan pejabat pemerintah lainnya, namun kami heran, kenapa pejabat yang berwenang membutuhkan waktu yang lama untuk memberikan opini hukum," ujarnya.
Sebagai catatan Qtel telah mengajukan tender offer kepada Bapepam pada 21 Juli 2008, namun hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Bapepam soal tender offer tersebut.
(ddn/ddn)











































