Bapepam Tidak Beri Batas Waktu ke Maybank

Bapepam Tidak Beri Batas Waktu ke Maybank

- detikFinance
Selasa, 26 Agu 2008 11:57 WIB
Bapepam Tidak Beri Batas Waktu ke Maybank
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak memberikan batas waktu terhadap Maybank untuk penyelesaian masalah akuisisi saham Bank Internasional Indonesia (BII).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapepam Fuad Rahmany di sela-sela penerbitan Sukuk di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
Β 
"Saya gak bisa (beri batas waktu), tapi saya yakin tidak lama lagi dia akan memberikan kepastian, dan mestinya sekarang bolanya ada di BNM (Bank Negara Malaysia)," ujarnya.

Fuad tetap mengatakan Bapepam-LK tidak membuat pengecualian atas Peraturan Bapepam-LK No. IX. H. 1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, meski peraturan itu memungkinkan adanya pengecualian terhadap lamanya pelepasan kembali 20% saham ke pasar setelah penawaran tender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan kita tetap jadi tidak ada pengecualian, sebab kita tidak bisa memberikan perpanjangan sekarang, jadi kita lihat nanti dulu," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads