Komisaris PT Indosat Tbk yang selalu mewakili Qtel, Rahmat Gobel mengatakan peraturan pemerintah atas batasan kepemilikan saham asing di perusahaan telekomunikasi tidak jelas.
Seharusnya perusahaan terbuka, menurut Gobel tidak perlu lagi mengikuti aturan DNI tapi aturan pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delegasi Qtel seperti H.E Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud Al Thani yang merupakan Chairman of Board dari Qatar Telecom sengaja menemui wapres untuk meminta penyelesaian rencana tender offer Qtel terhadap saham Indosat.
"Sejauh ini Menko Info belum memberikan masukan terkait 65% saham Indosat yang akan dibeli Qtel. Wapres pasti akan membantu menyelesaikan masalah ini, seharusnya BKPM yang memberikan rekomendasi dalam permasalahan ini tidak harus Bapepam LK. Wapres berjanji akan menyelesaikan aturan ini sesuai aturan yang berlaku," jelas Gobel.
Setelah membeli 40,8% saham Indosat milik STT, pihak Qtel rencanya akan melakukan penawaran tender seluruh saham publik. Namun Qtel terganjal aturan DNI yang mensyaratkan perusahaan telekomunikasi hanya boleh dimiliki asing maksimal 49%.
Dalam aturan DNI itu ditetapkan, batas kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) maksimal 49 peren, sedangkan batasan kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan bergerak seperti seluler maksimal 65 persen.
Berdasarkan landasan aturan DNI itu, pihak Bapepam LK hanya mengizinkan Qtel melakukan penawaran tender 8,2% saham publik Indosat karena sudah memiliki 40,8% saham Indosat. Namun hingga kini Qtel masih menolak adanya pembatasan tender offer itu sehingga belum mau melaksanakan tender offer meski telah didesak oleh Bapepam LK. (ir/qom)











































