"Saya kira tidak adil rasanya jika setiap orang menyalahkan Maybank atau Bank Negara Malaysia. Isu utamanya adalah aturan baru yang diumumkan dan diaplikasikan untuk sebuah transaksi yang diluncurkan pada Maret," jelas Chief Executive Maybank, Abdul Wahid Omar dalam wawancaranya dengan mingguan finansial the Edge dan dikutip oleh Reuters, Senin (1/9/2008).
Ia menambahkan, Maybank kemungkinan akan membatalkan transaksi BII senilai US$ 2,7 miliar jika Bapepam tidak bersedia menuruti keinginan mereka terkait aturan tender offer itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maybank sebelumnya telah sepakat untuk membeli 55% saham BII dari konsorsium Temasek dan Kookmin Bank senilai US$ 2,7 miliar. Namun saat transaksinya akan tuntas, Bank Sentral Malaysia membatalkan transaksi dengan alasan keluarnya aturan tender offer dari Bapepam yang akan merugikan BII.
Dalam aturan tender offer yang diluncurkan Juni lalu, diwajibkan adanya pelepasan 20% saham setelah kurun waktu 2 tahun. Hal itu dinilai Bank Negara Malaysia akan merugikan Maybank.
Padahal menurut Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany, aturan itu bisa sangat fleksibel. Maybank bisa saja tidak melepas 20% sahamnya dalam kurun waktu 2 tahun jika kondisi pasar sedang tidak baik.
Akibat segala ketidakjelasan tersebut, saham BII dikenakan suspensi sejak lebih dari 2 pekan silam. Investor di pasar saham pun hanya bisa gigit jari karena pembekuan saham BII yang sudah berlangsung sekian lama itu.
Maybank sebelumnya juga telah menemui Bapepam LK terkait masalah ini, namun hingga kini belum ada kejelasan apapun. Maybank tetap meminta keringanan agar dikecualikan dari transaksi tersebut mengingat kesepakatan akuisisi sudah diteken sejak Maret.
Dalam wawancara terpisah dengan The Star, Wahid mengatakan bahwa Maybank tetap berkomitmen untuk investasi di Indonesia.
"Kami ingin berada di Indonesia. Tapi jika tidak bisa dilakukan sekarang, maka ini hanya sekedar masalah untuk bisa masuk lagi ke pasar di waktu yang tepat kedepannya.
Jika transaksi ini sampai gagal, maka Maybank terancam kehilangan 480 juta ringgit atau sekitar US$ 141,5 juta. Akibat adanya provisi atau pencadangan untuk deposit tersebut, laba BII pun tergerus hingga sepertiganya. Maybank memiliki waktu hingga 26 September.
Namun Abdul Wahid menegaskan, jumlah kerugian yang sesungguhnya hanyalah 290 juta ringgit karena mempertimbangkan gain valas 193 juta ringgit terhadap dolar Singapura.
(qom/ir)











































