"Kalau dari saya sampai dengan saat ini urusan DNI kan sudah sangat jelas, 49% untuk fixed dan 65% untuk mobile," Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh.
Hal itu ditegaskan Menkominfo disela-sela acara rakor optimalisasi penerimaan negara di gedung Graha Sawala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang membuat perbedaan dan kewenangan itu ada di BKPM jadi sekarang ada di BKPM. Kalau saya urusannya hanya di DNI saya tidak bisa masuk di daerah tersebut. Ya jadi tergantung BKPM sekarang," kata Menkominfo.
Sebelumnya masalah porsi saham Qtel di Indosat ini telah dibahas oleh depkominfo dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). Hasilnya Bapepam dan depkominfo sepakat Qtel tidak boleh melanggar aturan daftar negatif investasi. Dimana asing tidak boleh menguasai lebih dari 49% di perusahaan telekomunikasi.
Namun perusahaan telekomunikasi asal Qatar itu menolak mengikuti aturan daftar negatif investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan sahamnya di PT Indosat Tbk maksimal 49%.
Sebelumnya, Komisaris PT Indosat Tbk yang selalu mewakili Qtel, Rahmat Gobel mengatakan peraturan pemerintah atas batasan kepemilikan saham asing di perusahaan telekomunikasi tidak jelas. Seharusnya perusahaan terbuka, menurut Gobel tidak perlu lagi mengikuti aturan DNI tapi aturan pasar modal karena Indosat itu perusahaan publik bukan nasional.
Setelah membeli 40,8% saham Indosat milik STT, pihak Qtel rencanya akan melakukan penawaran tender seluruh saham publik. Namun Qtel terganjal aturan DNI yang mensyaratkan perusahaan telekomunikasi hanya boleh dimiliki asing maksimal 49%.
Dalam aturan DNI itu ditetapkan, batas kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) maksimal 49 persen, sedangkan batasan kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan bergerak seperti seluler maksimal 65 persen.
Berdasarkan landasan aturan DNI itu, pihak Bapepam LK hanya mengizinkan Qtel melakukan penawaran tender 8,2% saham publik Indosat karena sudah memiliki 40,8% saham Indosat. Namun hingga kini Qtel masih menolak adanya pembatasan tender offer itu sehingga belum mau melaksanakan tender offer meski telah didesak oleh Bapepam LK.
(ir/qom)











































