Hal tersebut disampaikan Arif Baharuddin ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/9/2008).
"Tidak benar kalau saya dibilang kongkalikong, malah saya sampai dibilang menerima uang, sampai saya bawa truk atau pick up, jadi jangan pun Rp 1 miliar, seperak pun tidak ada aliran dana yang saya terima," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan harus ada fit and proper test, jadi tidak sekedar ketemu tatap muka dan wawancara saja, tapi kan harus ada dokumen pendukung untuk mengetahui mengenai profil direksi tersebut," ujarnya.
Diakuinya EPS pernah diperiksa oleh Bapepam, dan banyak kekurangan yang ditemukan oleh Bapepam.
"Dan kita kasih waktu supaya kita perbaiki, karena belum diperbaiki di-extended waktunya supaya diperbaiki, kita extend beberapa kali, dan karena tidak diperbaiki juga maka kita suspend, kan begitu SOPnya, jadi salah kalau kita dinilai terlalu cepat," ujarnya.
Dia juga mengatakan setiap tindakannya atas nama Bapepam dan bukan atas nama pribadi.
"Saya ini kan pejabat Bapepam jadi saya bekerja atas nama institusi jadi saya bertindak sebagai Kepala Biro Transaksi Eefek jadi atas nama Bapepam dan tidak pernah bertindak sendiri," ujarnya.
Arif sudah dua kali dilaporkan ke Mabes Polri oleh Komisaris Utama EPS Rudi Rusli. Arif pun siap memenuhi panggilan polisi jika dipanggil.
"Kalau dipanggil polisi saya akan hadir," ujarnya. (/)











































