Para pemegang obligasi yang memiliki jumlah total tagihan yang dijamin sebesar US$ 451.056.441 atau sekitar Rp 5,863 triliun (kurs Rp 13.000) ini meminta permohonan perpanjangan waktu PKPU Tetap selama 21 hari.
PT Samuel International dan Paradiso Resources Ltd selaku kreditor konkuren juga menyampaikan waktu permohonan perpanjangan waktu PKPU Tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pada tanggal 26 Oktober 2016 telah diadakan Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, agenda rapat tersebut adalah pembahasan atas rencana perdamaian dan pemungutan suara.
Namun demikian, agenda rapat tersebut tidak dapat dilangsungkan karena beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- Guna tercapainya hasil yang memuaskan dari proses PKPU BUMI secara keseluruhan, khususnya hasil dari rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian, kreditor kunci dan perseroan memerlukan tambahan waktu untuk dapat berdiskusi lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam rencana perdamaian serta daftar tetap kreditor belum dikeluarkan oleh tim pengurus.
- Bahwa terdapat permintaan dari para kreditor BUMI untuk menunda pelaksanaan rapat pemungutan suara atas rencana lain, yaitu: CBD telah meminta kepada tim pengurus dan hakim pengawas dalam rapat kreditor tersebut untuk menunda rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian ke tanggal 11 November 2016.
"Selain pada aspek hukum, tidak ada dampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," kata Dileep.
Untuk aspek hukum, perseroan akan mengikuti proses PKPU sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka waktu perpanjangan yang telah disetujui tersebut dan tanggal rapat permusyawaratan majelis hakim akan ditentukan kemudian dan diputus dalam sidang yang akan diadakan pada tanggal 27 Oktober 2016.
Informasi saja, di tengah proses PKPU tersebut, harga saham BUMI bergerak sangat volatile. Bahkan pernah naik hingga 34% dalam sehari. (drk/ang)