Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk meliburkan perdagangan saham pada 15 Februari 2017. Hal itu terkait berlangsungnya pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Melansir keterbukaan informasi, Jumat (10/2/2017), keputusan untuk meliburkan perdagangan berdasarkan surat pengumuman No. Peng-00040/BELOPP/02-2017.
Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Tito Sulistio dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya. Berikut bunyi surat pengumuman libur bursa pada 15 Februari 2017:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menunjuk keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2017 sebagai hari libur nasional, dengan ini diumumkan bahwa 15 Februari 2017 sebagai hari libur bursa.
(ang/ang)