KPR-KPA
Rabu, 26 Mei 2004 14:21 WIB
Jakarta - Tanya:Saya sedang mempertimbangkan untuk membeli sebuah apartemen melalui fasilitas KPR/KPA. Beberapa hal yang ingin saya tanyakan:1. Apakah KPA BCA bisa dipakai untuk semua apartemen, atau hanya apartemen tertentu yang ada kerjasamanya dengan BCA?2. Developer mencantumkan harga jual yang berbeda untuk "cash keras" dan untuk pembelian KPR (beda sekitar 20%). Pertanyaannya: dengan pembiayaan KPA melalui BCA, bukankah seharusnya dianggap BCA membeli secara "cash keras" dan kemudian saya yang menyicil KPA kepada BCA? Jika harga unitnya sudah dibedakan, berarti saya seakan-akan membayar double bunga?3. Bagaimana posisi hukum jika terjadi sengketa pada tanah? Beberapa waktu lalu, ada developer ternama yang digugat oleh orang yang meng-klaim pemilik sah atas tanah yang dibangun developer tersebut. Jika ternyata gugatan tersebut dimenangkan si penggugat (developer kalah), bagaimana nasib pembeli yang sudah membeli apartemen tersebut? Siapa yang menanggung kerugiannya?Maaf sebelumnya jika pertanyaannya banyak. Terima kasih atas tanggapan Bapak.halim Jawab:Terima kasih atas pertanyaan Bapak, di bawah ini jawaban kami:1. KPA BCA dapat membiayai seluruh apartemen dengan kondisi bangunan apartemen tersebut sudah jadi/ready stock dan sertifikatnya sudah dipecah per unit.2. Hal yang harus dilihat berapa hari kondisi cash keras tersebut menurut developer? Karena kondisi ini berbeda antara satu developer dengan developer lainnya. Proses KPA BCA sampai dengan realisasi kira-kira 15 hari, apabila kondisi cash keras developer masih dalam 15 hari, maka dapat diartikan pembelian Bapak adalah cash keras, karena pembayarannya langsung dibayarkan BCA ke developer. Untuk kasus bapak kemungkinan besar developer menggunakan Bank tertentu sbg bank KPAnya.3. Apabila hal tsb yang terjadi maka pembeli harus menyelesaikan masalah ini dengan developer sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli/ Akte Jual Beli (PPJB/AJB) antara pembeli dengan penjual/developer, dengan kata lain kerugian menjadi beban pembeli. Semoga Bapak bisa memiliki apartemen sesuai keinginan Bapak.
(Stephen Liestyo/)











































