Mau Jadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI? Cek di Sini Syaratnya

Mau Jadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI? Cek di Sini Syaratnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 18 Jun 2019 11:51 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ombudsman RI membuka lowongan kerja untuk putra-putri terbaik untuk yang memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik. Ombudsman membuka lowongan sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI di beberapa kantor perwakilan.

Adapun lowongan sebagai Kepala Perwakilan yang dibuka untuk daerah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Papua Barat. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 28 Juni 2019.

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Mengutip laman Ombudsman RI, Selasa (18/6/2019), berikut persyaratan bagi para pelamar dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan YME
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
  5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  6. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Juli 2019
  7. Pendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
  11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah)
  12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan
  13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.

Pendaftaran dimulai tanggal 28 Mei sampai dengan 28 Juni 2019. Berkas lamaran diterima paling lambat pukul 12.00 WIB.

Berkas administrasi lengkap (hard copy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Posisi Jabatan yang dipilih dipojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar dipojok kiri atas amplop.

Berkas administrasi (soft file) dikirim melalui e-mail seleksikaper2019@ombudsman.go.id dan bekas administrasi lengkap (hard copy) dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada Tim Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat: JI. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, 12920.

Berkas diterima setiap hari kerja pukul 09.00-16.00 WIB dan paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 12.00 WIB. Berkas administrasi yang diterima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan diproses. Informasi selengkapnya bisa diakses di link berikut ini. (fdl/fdl)

Hide Ads