Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari revisi UU No 30 yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 September 2019 itu.
"Ya itu (pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) nanti kami akan pelajari dulu kalau undang-undang itu sudah ditetapkan, artinya kan (revisi UU KPK) harus masuk lembaran negara (terlebih dahulu)," kata Bima, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Beberkan 26 Poin Pelemahan di UU KPK |
Bima melanjutkan, merujuk regulasi produk undang-undang yang telah disahkan di rapat paripurna DPR belum bisa dijalankan. Baru setelah produk undang-undang itu menjadi lembaran negara, maka regulasinya bisa diterapkan.
"Jadi untuk kami (pengangkatan) PNS itu bukannya di Paripurna, tapi kalau (produk undang-undang) sudah jadi lembaran negara, baru dia efektif," tutur Bima.
Jika revisi undang-undang KPK sudah menjadi lembaran negara, maka BKN akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas mekanisme pengangkatan ASN yang bekerja di lembaga antirasuah KPK.
"Nah kalau itu (undang-undang) sudah (menjadi lembaran negara), maka tentu akan dibicarakan dengan lintas kementerian, mungkin akan dikoordinasi oleh Pak MenPAN nanti untuk bagaimana tata caranya," tutupnya.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Alergi Jadi ASN, tapi... |
(ush/hns)