Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 04 Nov 2019 06:28 WIB
Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS
Foto: Grandyos Zafna

Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, selain menyiapkan dokumen, pelamar CPNS juga harus memastikan validitas NIK.

"Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan ada sejumlah kasus yang menghambat pendaftaran CPNS. Kasus terbanyak adalah tak terdaftarnya NIK dan Nomor Kartu Keluarga pendaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"60% itu karena NIK dan KK mereka nggak terdaftar di server Ditjen Dukcapil Kemendagri pusat. Jadi masalah, akhirnya terhambat, NIK dan KK itu jadi syarat utama untuk mendaftar di portal SSCN," kata Ridwan kepada detikcom.

Maka dari itu, Ridwan mengimbau kepada para calon pendaftar untuk melakukan validasi NIK dan KK langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dia mengatakan di website Kemendagri pun sudah ada beberapa jalur lapor online, ataupun pendaftar bisa juga langsung mendatangi kantor Ditjen Dukcapil.

"Kami sampaikan silakan dicek dan validasi dulu apakah NIK dan KK itu sudah terdaftar, tapi tanyanya jangan di Disdukcapil Kabupaten, Kota atau Provinsi, tapi langsung ke pusat. Mereka kan punya kanal pengaduan, lewat WhatsApp, sms, atau email bisa kan," imbau Ridwan.

(ang/ang)
Hide Ads