Passing Grade SKD CPNS Diumumkan Sore Ini

Passing Grade SKD CPNS Diumumkan Sore Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 11 Nov 2019 14:36 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sore ini akan menandatangani peraturan tentang passing grade (ambang batas) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019).

"Nah kebijakan passing grade-nya siang ini akan dibahas oleh Panselnas, dan diharapkan sore ini sudah ditandatangani Pak Menteri," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu juga akan menjadi acuan bagi peserta dengan kategori P1/TL. Mereka diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS tahun ini dengan nilai SKD 2018.

"Nah ini juga sebetulnya sekaligus jadi dasar karena mereka harus mengklarifikasi nilainya mereka apakah P1/TL ini akan lolos passing grade atau memutuskan ikut lagi SKD CPNS 2019," jelasnya.


Jadi peserta kategori tersebut diberikan kesempatan untuk langsung ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 dengan catatan passing grade SKD memenuhi syarat.

"Mereka bisa mengambil scoring mereka pada 2018 lalu. Mereka dikasih pilihan apakah akan ikut SKD tahun ini atau gunakan nilai SKD tahun lalu kemudian bisa ikut SKB. Syarat dia bisa ikut ke SKB itu adalah dia harus lolos passing grade," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads