Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis aturan tentang passing grade untuk SKD CPNS 2019.
Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Sementara ambang batas nilai SKD CPNS 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Peraturan itu memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
(toy/ara)