"Untuk disabilitasnya yang kita ambil adalah pada grade dua. Itu dia mampu melaksanakan pekerjaan dan mampu berkomunikasi aktif, nanti dibuktikan dengan rumah sakit yang ada di Banda Aceh," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Eli Nurhasanah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/11/2019).
Tiga formasi untuk disabilitas yaitu jabatan perekam medis pelaksana terampil, analis tata ruang, dan pekerja sosial ahli pratama. Proses pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas ini sama dengan peserta umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Intip Medsos Calon Pegawai Negeri |
Secara umum, Pemkot Banda Aceh untuk tahun ini menyediakan 195 formasi. Formasi terbanyak yaitu tenaga kependidikan tersedia 112 formasi, tenaga kesehatan 60 formasi dan tenaga teknis 23 formasi.
Hal itu seperti tertuang dalam pengumuman Wali Kota nomor 1 tahun 2019 tentang pengadaan CPNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh yang ditandatangani Wali Kota Aminullah Usman pada 9 November lalu.
Penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh terbuka untuk seluruh penduduk Indonesia. Bagi peserta yang ber-KTP Banda Aceh IPK-nya minimal 2,70. Sedangkan untuk warga yang ber-KTP diluar Banda Aceh harus memiliki IPK minimal 3,00.
"Dengan pengumuman yang telah dikeluarkan ini, bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang," kata Kabag Humas Setda kota Banda Aceh, Taufiq Alamsyah.
Putra Daerah
Sementara itu, Pemkot Sabang, Aceh menyediakan 188 formasi bagi pendaftar CPNS. Formasi yang dibuka yaitu untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan teknis serta mempriotaskan anak daerah.
"Iya kita membuka formasi sebanyak 188 orang, dengan tiga bagian yang kita butuhkan," kata Kepala Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat Setda Kota Sabang, Bahrul Fikri dalam rilis yang diterima detikcom.
Menurutnya, dari formasi 188 orang CPNS yang dibuka di Kota Sabang, 22 di antaranya untuk tenaga pendidikan, 41 tenaga kesehatan, dan sebanyak 125 tenaga teknis.
"Itu formasi yang kita buka. Dengan kualifikasi pendidikan diploma tiga, diploma empat atau strata satu (S1), dan magister (S2)" jelasnya.
Bahrul Fikri menyebutkan ada beberapa persyaratan khusus yang diberikan Pemkot Sabang dalam penerimaan CPNS 2019. Salah satunya mengharuskan pendaftar memiliki KTP Kota Sabang.
"KTP Sabang yang dikeluarkan paling akhir terhitung 1 Januari 2019" bebernya.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin, menyatakan, tujuan memprioritaskan putra-putri asli Sabang yaitu sebagai upaya pengentasan angka pengangguran di daerah tersebut.
"Menurut pemikiran kami, untuk CPNS tahun ini kita coba (penerimaan) prioritaskan anak daerah Sabang," katanya.
(agse/hns)