6 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Pelaksanaan SKB CPNS

6 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Pelaksanaan SKB CPNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 18 Jul 2020 12:00 WIB
Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) digelar serentak hari ini. Peserta penuhi Kantor BKN untuk mengikuti tes tersebut.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan digelar September mendatang. Seleksi tes tahap kedua ini rencananya akan berlangsung hingga Oktober 2020.

Dalam pelaksanaannya, ada enam hal penting yang perlu diperhatikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan tes SKB, berikut 6 hal penting tersebut:

1. Persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.

2. Persiapan teknis tambahan selain CAT

ADVERTISEMENT

Perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

3. Melakukan penyederhanaan

Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

4. Pengalokasian anggaran

Mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

5. Koordinasi dengan Gugus Tugas

Perlu dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

6. Pengumuman pelaksanaan SKB

Mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal. Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh â‰Ĩ37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.




(hek/fdl)

Hide Ads