Peserta seleksi sekolah kedinasan tahun 2020 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini, Sabtu 1 Agustus sampai 7 Agustus 2020. Daftar ulang dilakukan di laman sscn.bkn.go.id.
Peserta wajib mendaftar ulang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Adapun caranya, peserta dapat mengakses laman https://sscn.bkn.go.id, lalu melakukan login ke akun masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar ulang ini nantinya mengarahkan peserta pada tahap pemilihan kembali lokasi SKB. Peserta yang sudah lulus SKD dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali.
Setelah daftar ulang, peserta diarahkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB yang bisa dilakukan mulai tanggal 8 Agustus 2020. Sebelum mencetak, pastikan kolom lokasi, dan domisili (provinsi dan kabupaten/kota), serta titik lokasi tes SKB sudah sesuai dengan yang dipilih.
Jika sudah melalui proses tersebut, peserta hanya perlu menunggu pengumuman jadwal tempat dan pelaksanaan SKB dari panitia seleksi BKN.
(fdl/fdl)