Catat! Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Lowongan CPNS 2021

Catat! Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Lowongan CPNS 2021

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 06:10 WIB
Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bagi masyarakat yang ingin menjadi Abdi Negara tak ada salahnya siap-siap dari sekarang. Sebab, pemerintah memastikan akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses pengajuan dan verifikasi instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah.

"Rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan diadakan. Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan dari masing-masing instansi pemerintah di pusat dan daerah," jelasnya kepada detikcom, Minggu (6/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, proses rekrutmen mempertimbangkan kebutuhan dan evaluasi atas dampak pandemi COVID-19. Lanjutnya, pengadaan ini diprioritaskan untuk tenaga pendidikan hingga kesehatan.

"Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan kebutuhan daerah, serta hasil evaluasi atas dampak pandemi COVID-19," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu pengadaan formasi ASN saat ini diprioritaskan pada tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," sambungnya.

Andi belum merinci waktu pelaksanaan rekrutmen tahun depan. Ia menambahkan, untuk lowongan CPNS guru tengah dilakukan validasi.

"Jumlah kebutuhan CPNS guru untuk tahun 2021 saat ini masih dalam proses validasi, termasuk proses validasi dengan menggunakan data dapodik dari Kemdikbud," terangnya.

Nasib Honorer Bagaimana? klik halaman selanjutnya>>>

Andi Rahadian mengatakan, hingga saat ini tidak ada rencana pengangkatan tenaga honorer secara langsung menjadi CPNS.

"Jadi sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku pengangkatan CPNS harus mengikuti seleksi. Seleksi tersebut dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ada persyaratan-persyaratan untuk menjadi CPNS dan harus mengikuti seleksi (tahapan seleksi administrasi, SKD dan SKB)," jelasnya.

Seleksi juga diterapkan untuk abdi negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

"Demikian pula dengan PPPK, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan harus mengikuti seleksi (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi)," terangnya.



Simak Video "Video: Raffi Ahmad Ngaku Malu Punya Jejak Digital Jadi Playboy Kala Bujang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads