Hasil pengumuman seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 diumumkan hari ini (30/10). Peserta yang sudah melihat pengumuman diminta untuk segera melakukan proses selanjutnya.
Ditulis detikcom, Jumat (30/10/2020), berikut 3 tahapan setelah melihat pengumuman hasil CPNS 2019:
1. Bagi Peserta yang Tidak Lolos
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak terima, bisa mengajukan sanggahan selama tiga hari setelah pengumuman CPNS 2020 hasil seleksi.
Sanggahan CPNS 2019 hanya bisa dilakukan satu kali. Dalam rentang waktu tiga hari itu, peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi CPNS 2019 yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
Pengajuan sanggahan dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal https://sscn.bk.go.id. Sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman CPNS 2019 diterbitkan.
2. Bagi Peserta yang Mau Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang mau mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).