Pemerintah baru menetapkan 711.627 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Jumlah tersebut merupakan angka sementara dari rencana 1.305.485 formasi.
Dari penetapan 711.627 formasi ini untuk instansi pusat dan daerah. Di mana sebarannya sebanyak 74.384 untuk instansi pusat yang mana akan dibagi dalam dua kategori yaitu kebutuhan pegawai di kementerian dan lembaga (K/L) yang mencakup 56 K/L dengan jumlah 65.829 formasi.
Kategori selanjutnya kebutuhan pegawai untuk sekolah kedinasan yang mencakup 8 sekolah kedinasan berjumlah 8.555 formasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK. Secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK telah diatur dalam Perpres 38/2020 terdapat 147 jabatan," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
"Untuk terkait PPPK untuk selain guru, komposisinya masih kecil dibandingkan dengan usulan CPNS," tambahnya.
Sedangkan untuk daerah, sementara ditetapkan sebanyak 637.243 formasi. Jumlah tersebut untuk kebutuhan pegawai di 23 pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi dan dibagi menjadi sebanyak 115.393 formasi guru dan sisanya 10.949 formasi non-guru.
Sementara sisanya sebanyak 510.901 formasi untuk kebutuhan pegawai di 387 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Angka ini dibagi menjadi 414.756 formasi guru dan sisanya 96.145 formasi non-guru.
Dapat diketahui, proses pendaftaran CPNS dan PPPK guru maupun non-guru dilakukan pada bulan Mei-Juni 2021. Pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen akan dilakukan setelah penetapan rencana kebutuhan. Adapun rencana kebutuhan sendiri sedang tahap finalisasi dan akan ditetapkan oleh Menteri PAN-RB pada akhir Maret tahun ini.
Tonton Video: Siap-siap! CPNS Dibuka April-Mei, Ini Formasinya