Syarat Lengkap dan Dokumen Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021

Syarat Lengkap dan Dokumen Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 14:41 WIB
Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) digelar serentak hari ini. Peserta penuhi Kantor BKN untuk mengikuti tes tersebut.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bakal dibuka dalam waktu dekat ini. Untuk bulan April ini telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Sisanya, dibuka antara Mei-Juni 2021.

Agar tak kelewatan, ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesegera mungkin sebelum mendaftar.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Pas Foto
2. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
5. Rapor SMA/Sederajat
6. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing instansi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebutuhan dokumen di atas berlaku untuk semua formasi baik itu di pendaftaran sekolah kedinasan, guru PPPK, PPPK non guru, hingga CPNS.

Namun, untuk syarat-syarat lainnya tentu berbeda satu sama lain.

ADVERTISEMENT

Untuk pelamar PPPK berikut syarat lengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Untuk daftar syarat bagi pelamar CPNS, klik halaman selanjutnya.

Untuk pelamar CPNS berikut syarat lengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.


Hide Ads