Aturan baru CPNS 2021 telah diterbitkan. Sebelumnya, pendaftaran untuk seleksi CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diundur dengan alasan masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.
Saat ini pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada Senin (14/6/2021). Hal ini telah disampaikan melalui akun instagram resmi yang dikelola oleh Biro Humas BKN di @bkngoidofficial. Adapun aturan baru tersebut dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.
Aturan tersebut antara lain:
-PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
-PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
-PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
Meski aturan baru tersebut telah dikeluarkan, namun jadwal baru pendaftaran CPNS 2021 masih belum bisa dipastikan. Sembari menunggu jadwal baru pendaftaran CPNS 2021, cek lagi nih persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021 menurut Permen-PANRB-No.-27-Tahun-2021 yang harus kamu ketahui:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Mumpung masih ada waktu, bagi kamu yang tertarik menjadi abdi negara catat dulu cara daftar CPNS 2021 dan syarat-syarat pendaftarannya sebelum jadwal baru pendaftaran diumumkan.
(fdl/fdl)