Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah keluar. Nilai ini menjadi acuan lolos tidaknya para peserta. Pertanyaannya apakah peserta yang lulus juga bisa ditentukan berdasarkan ranking?
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan tidak ada ketentuan bahwa lulus SKD berdasarkan ranking. Jadi tetap memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan.
"Tidak ada, seluruh passing grade ditetapkan di awal kemudian insya Allah ini kami sudah pertimbangkan benar-benar dengan melakukan simulasi dan lainnya. Jadi kita ikut aturan yang sudah oleh keputusan Menteri," jelas Ari dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD secara virtual, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analis Perencanaan Kementerian PANRB Aldita Adnan Wrisaba menjelaskan tes SKD terdiri dari beberapa tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKD) 45 soal.
Untuk bobot nilai, TWK bobot nilainya kalau benar 5, kemudian kalau salah atau tidak menjawab 0 dengan nilai tertinggi 150. Lalu untuk TIU, jika benar mendapat nilai 5, jika salah atau tidak menjawab 0 maka nilai tertingginya 175.
"Terakhir, TKP ada lima tingkatan nilai kalau untuk jawaban paling sesuai 5, kemudian ada nilai 4, 3, 2, 1 kalau tidak menjawab 0, maka dengan total nilai tertinggi 225," jelas Aldi.
Berikut passing grade SKD CPNS 2021:
Passing grade SKD untuk CPNS kategori umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
Passing grade SKD kebutuhan khusus/disabilitas:
TIU: 60
Total nilai SKD 286
Passing grade SKD khusus cumlaude
disabilitas:
TIU: 85
Total nilai SKD 311
Passing grade SKD khusus DIASPORA
TIU: 85
Total nilai SKD 311
Passing grade SKD khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD 286
Passing grade SKD kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
dengan total nilai SKD 311
Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung API
TIU: 70
dengan total nilai SKD 286
Sebagai informasi, waktu pelaksanaan SKD pada tes CPNS 2021 100 menit. Namun khusus pelamar disabilitas atau kebutuhan khusus pelaksanaan SKD selama 130 menit.