Pelamar CPNS 2021 Tak Lolos Administrasi? Bisa 'Protes' Mulai Hari Ini

Pelamar CPNS 2021 Tak Lolos Administrasi? Bisa 'Protes' Mulai Hari Ini

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 10:00 WIB
cpns 2021
Foto: cpns 2021
Jakarta -

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah. Masa sanggah dimulai hari ini, yaitu pada 4-6 Agustus 2021.

Masa sanggah bisa dimanfaatkan pelamar CPNS 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi untuk menyanggah hasil verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Masa sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," cuit BKN dalam akun Twitter resminya dikutip Rabu (4/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa sanggah tidak akan mengubah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 jika kesalahan berasal dari pelamar, seperti salah unggah dokumen, meterai, dan yang lainnya.

Pelamar CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

ADVERTISEMENT

Pelamar kemudian mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Akan tetapi, panitia seleksi CPNS 2021 bisa menerima atau menolak alasan sanggahan pelamar. Panitia seleksi bisa menerima alasan sanggahan asal kesalahan bukan dari pelamar.

Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah dari pelamar CPNS.

(ara/fdl)

Hide Ads