Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah. Masa sanggah dimulai hari ini, yaitu pada 4-6 Agustus 2021.
Masa sanggah bisa dimanfaatkan pelamar CPNS 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi untuk menyanggah hasil verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Masa sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," cuit BKN dalam akun Twitter resminya dikutip Rabu (4/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa sanggah tidak akan mengubah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 jika kesalahan berasal dari pelamar, seperti salah unggah dokumen, meterai, dan yang lainnya.
Pelamar CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Pelamar kemudian mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Akan tetapi, panitia seleksi CPNS 2021 bisa menerima atau menolak alasan sanggahan pelamar. Panitia seleksi bisa menerima alasan sanggahan asal kesalahan bukan dari pelamar.
Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah dari pelamar CPNS.
(ara/fdl)