Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang. Adapun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi.
Nantinya pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi kompetensi PPPK non-Guru. Keputusan ini terlampir dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 terkait Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.
"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021," jelas Surat BKN yang terbit 23 Agustus 2021, dikutip detikcom, Selasa (24/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi peserta adalah membawa Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat. Kedua kartu ini dapat dicetak melalui https//sscasn.bkn.go.id login 2021.
Nantinya semua dokumen yang diperlukan harus ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Untuk mencetak kartu ujian, hal ini sudah bisa dilakukan mengingat seluruh tahap jawaban sanggah telah selesai dilakukan. Peserta dapat langsung mengunjungi laman https//sscasn.bkn.go.id. Maka pada halaman Resume Pendaftaran di situs SSCASN tersebut akan muncul pilihan Cetak Kartu. Klik pilihan tersebut untuk memunculkan Kartu Ujian Peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Sedangkan untuk Kartu Deklarasi Sehat, Itu merupakan persyaratan baru karena dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Kartu Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD CPNS 2021 yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan peserta harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
"Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," kata Satya dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (24/8/2021).
Berikut cara mengisi kartu deklarasi sehat untuk SKD CPNS 2021:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Login" yang terdapat pada pojok kanan atas halaman
- Kemudian masuk dengan mencantumkan NIK, KTP, dan password yang telah didaftarkan
- Klik "Masuk" pada halaman Resume Pendaftaran dan pilih "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Isi formulir dan klik simpan
- Cetak Kartu Deklarasi Sehat
Selain itu, khusus peserta CPNS 2021 dan PPPK non-Guru di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Selanjutnya di dalam persyaratan, tertulis peserta ujian harus melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam. Untuk mengikuti pelaksanaan ujian harus menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Selama ujian, peserta CPNS 2021 PPPK non-Guru juga diharuskan menggunakan masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar) dan menjaga jarak minimal satu meter.
Ruang kegiatan ujian CPNS 2021 dan PPPK non-Guru juga hanya akan diisi maksimal 30% dari kapasitas normal.
"Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. BKN meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021," imbuhnya.