Peserta SKD CPNS Wajib Vaksin, Kalau yang Belum Gimana Ya?

Peserta SKD CPNS Wajib Vaksin, Kalau yang Belum Gimana Ya?

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 16:40 WIB
SKD CPNS Hari Pertama/Siti Fatimah-detikcom
Foto: SKD CPNS Hari Pertama/Siti Fatimah-detikcom
Jakarta -

Serba-serbi tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah mulai terlihat di hari pertama pelaksanaan. Misalnya seperti peserta yang tidak memiliki surat keterangan atau sertifikat vaksin COVID-19 khusus di Jawa, Bali, dan Madura.

Hal itu terjadi di titik lokasi pelaksanaan SKD CPNS gedung Badan Kepegawaian Negara pusat, Jakarta Timur pada Kamis, (2/9/2021). Petugas kesehatan yang berjaga di lokasi mengatakan, sempat ada dua orang yang belum divaksin alias tidak memiliki sertifikat vaksinasi.

"Ada dua orang tadi jadi disuruh ke puskesmas terdekat aja. Tahunya dapat terus balik lagi ke sini bisa ikut tes lagi," kata salah satu petugas di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal kondisi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, kebijakan vaksinasi masuk dalam rekomendasi Satgas COVID-19. Hal itu memang sudah disosialisasikan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan tes.

Meski begitu, kata dia, pihaknya menyadari bahwa pemberian vaksinasi belum merata di seluruh daerah. Sehingga, jika masih ada peserta atau daerah yang kesulitan untuk memberikan vaksinasi kepada calon PNS dapat mengajukan surat kepada BKN dengan tembusan Satgas COVID-19 daerahnya.

ADVERTISEMENT

"Memang dari rekomendasi satgas itu wajib punya vaksin pertama tapi kami juga menyadari bahwa vaksin itu belum ada di seluruh Indonesia. Jadi ada beberapa bupati yang menyampaikan surat ke BKN agar mereka mendapatkan dispensasi untuk tidak menggunakan syarat vaksin itu karena memang vaksinnya belum mencukupi," katanya.

Lanjut membaca ke halaman berikutnya

Lebih lanjut, surat keterangan tersebut paling lambat diberikan H-3 sebelum pelaksanaan. Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan berbeda-beda tergantung Kementerian/Lembaga dan titik lokasi pelaksanaan yang dipilih oleh peserta.

Selain sertifikat vaksinasi, peserta juga diwajibkan untuk membawa surat bebas COVID-19. Bima mengatakan, surat bebas COVID-19 bertujuan untuk menjaga sesama baik antara peserta maupun panitia.

Surat bebas COVID-19 tersebut wajib dibawa baik melalui tes swab PCR 2x24 jam sebelum tes, atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum ujian.

"Yang untuk swab itu tetap wajib karena kita tidak hanya menjaga peserta lain tapi juga panitianya. Dan banyak kab kota yang menyiapkan swab antigen gratis. Kalau di tempat lokasi tes itu memang tidak boleh, karena akan terjadi penumpukan," ujarnya.


Hide Ads