Dalam seleksi ini diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut. Pelamar disabilitas mendapat nilai tambahan sebesar 10%, pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Lalu jika pelamar mendapatkan tambahan nilai, diberikan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis tidak lebih dari 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
(kil/fdl)