Ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 tengah dilaksanakan. Adapun dalam pelaksanaannya tentu terdapat sejumlah syarat mengikuti SKD CPNS 2021 yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi.
Ini merupakan momen penting bagi para peserta, jadi jangan sampai gagal karena peserta tidak memenuhi aturan/syarat mengikuti SKD CPNS 2021. Dirangkum detikcom, Minggu (29/8/2021), berikut aturan dan syarat lengkap terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021:
1. Baju yang Harus Dipakai
Aturan terkait kostum tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," bunyi aturan bagian h tersebut.
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Ketentuan Pakaian Perempuan
1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.
2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.
3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.
5. Sepatu pantofel
- Ketentuan Pakaian Laki-laki
1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.
2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.
4. Sepatu pantofel