Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan-Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021

Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan-Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 11:08 WIB
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 berjalan mulai hari ini. Begini suasana tes di gedung Badan Kepegawaian Nasional Jakarta.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

2. Barang yang Harus Dibawa

Seluruh dokumen di bawah ini merupakan syarat mengikuti SKD CPNS 2021. Jadi seluruh dokumen ini wajib dibawa karena jika tidak, peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

"Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulisnya.

Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK
2. Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian
3. Hand sanitizer
4. Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar)
5. Hasil swab RT-PCR atau hasil tes Antigen
6. Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali)

Selama di dalam ruang SKD CPNS 2021, peserta dilarang:
1. Membawa buku atau catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
3. Membawa senjata api/tajam sejenisnya
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5. Membawa makanan dan minuman

ADVERTISEMENT

Demikian aturan dan syarat mengikuti SKD CPNS 2021. Sebagai tambahan, selain itu selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta juga dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), dan kunci kendaraan.


(eds/eds)

Hide Ads