Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini tengah membuka lowongan pekerjaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kali ini, BRIN membuka 510 formasi PPPK yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama.
Hal ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2022.
Lowongan ini bisa diisi oleh lulusan S1 hingga S3 dengan rentang umur 20 hingga 64 tahun. Pendaftaran PPPK BRIN 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 serta dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari casn.brin.go.id, Kamis (22/12/2022), berikut ini informasi terkait persyaratan dan jadwal seleksi.
Persyaratan Pelamar
Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya;
11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 (lima) tahun;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI;
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun;
13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Jadwal Seleksi
1. Pengumuman Seleksi PPPK: 20 Desember 2022 - 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi PPPK: 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 - 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah: 16 - 18 Januari 2023
6. Jawab Sanggah: 19 - 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 - 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18 - 22 Februari 2023
9. Penarikan Data Final: 23 - 24 Februari 2023
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari - 1 Maret 2023
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi: 2 - 7 Maret 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK: 10 Maret - 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret - 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret - 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan: 9 - 11 April 2023
16. Masa Sanggah: 12 - 14 April 2023
17. Jawab Sanggah: 14 - 20 April 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 - 29 April 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April - 22 Mei 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei - 20 Juni 2023
Untuk informasi terkait tata cara pendaftaran dan dokumen yang diperlukan, kalian dapat melihatnya di https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman/detail/58-brin-memanggil. Demikian informasi terkait lowongan kerja di BRIN. Jangan sampai ketinggalan ya detikers!
(zlf/zlf)