Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023 alias besok.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara, Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. Berbagai lembaga maupun kementerian ikut membuka lowongan PPPK.
Berdasarkan catatan detikcom, berikut ini merupakan lembaga dan kementerian yang membuka lowongan PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kementerian Agama
Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah membuka 49.549 formasi PPPK. Sebagai informasi, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.
Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II alias yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Kategori ini adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria nomor 1 dan 2 di atas, tetapi wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat daftar seleksi PPPK Kemenag:
- Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).
- Pelamar tidak menjadi anggota, pengurus, atau terlibat politik praktis.
2. Kementerian PUPR
Saat ini Kementerian PUPR sedang membutuhkan tenaga teknis PPPK sebanyak 2.706. Adapun syarat umumnya sebagai berikut.
- Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota, pengurus, atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
3. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Saat ini Bawaslu tengah membuka lowongan PPPK untuk 1.964 formasi. Posisi yang dibuka yaitu:
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Arsiparis
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama - Perencana
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Terampil - Arsiparis
- Terampil - Pranata Komputer
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Syarat umumnya yaitu:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota, pengurus, atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Nadiem: 320.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]