Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan kecurangan saat tes akan diblokir. Artinya tidak bisa mendaftar CPNS lagi selamanya.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja. Tekait sanksi bagi CPNS yang curang saat seleksi, juga berlaku bagi CPNS yang telah Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Di dalam Permenpanrb nomor 14 disebutkan bahwa mereka yang melakukan kecurangan itu dikunci NIP-nya di BKN sehingga kapanpun mereka melamar sudah tidak lagi bisa melamar jadi ASN," ujarnya dalam Konferensi Pers virtual Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu dia meminta para peserta seleksi CPNS agar jangan coba-coba untuk melakukan kecurangan karena sanksinya akan merugikan pelamar itu sendiri ke depan.
"Jadi hati-hati teman teman bagi yang coba main-main melakukan kecurangan punya NIP terkunci sistem akan mengunci juga dia tidak bisa melamar," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga mengungkapkan hal senada bahwa para CPNS yang ketahuan curang sanksinya tak akan bisa mendaftar CPNS lagi kapan pun.
"Pak Asdep sudah menyampaikan orang yang melakukan kecurangan itu akan terblokir selamanya," tuturnya.
Berdasarkan data BKN, Suharmen mengatakan ada 370 peserta CPNS yang tahun lalu diketahui melakukan kecurangan. Semua peserta itu saat ini telah diblokir dan terancam tidak lagi bisa mendaftar CPNS tahun ini.
"Ada 370an tahun lalu mereka melakukan kecurangan di beberapa wilayah ini sempat viral di media kita tahun lalu sudah kita blokir," ungkapnya.
Namun, ada permintaan dari instansi blokir itu dibuka supaya agar CPNS itu bisa melamar kembali. BKN masih menunggu keputusan Menteri PANRB terkait kebijakan pembukaan blokir CPNS yang melakukan kecurangan tahun lalu.
(ada/ara)