Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK termasuk sebagai pegawai ASN sama seperti PNS.
Meski sama-sama ASN, PPPK tidak sepenuhnya serupa dengan PNS. Ada sejumlah ketentuan yang membedakannya dengan PNS.
Lantas, apa sebenarnya PPPK itu? Simak informasi lengkapnya mengenai PPPK mulai dari pengertian, gaji, hingga cara daftarnya pada uraian di bawah ini.
Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Sederhananya, PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan rentang waktu tertentu. Periode kerja bagi PPPK diatur dalam perjanjian kerja yang telah disepakati. Demikian PPPK bukanlah karyawan tetap, tapi diangkat sesuai kebutuhan yang diperlukan dalam instansi pemerintah.
Posisi yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dapat menetapkan jabatan lain yang bisa diisi oleh PPPK untuk menjalankan fungsi manajemen pada instansi.
PPPK mengisi satu posisi di jabatan pemerintahan. Dengan mengemban jabatan itu, PPPK harus melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPPK juga memiliki kewajiban, peran, serta fungsi yang juga sudah diatur dalam UU. Dengan melaksanakan itu semua, PPPK akan mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji PPPK diberikan sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dijalani oleh karyawan. Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk nominal gaji PPPK, yakni sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tak hanya gaji, PPPK juga menerima tunjangan yang meliputi; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Adapun besaran tunjangan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan UU sebagaimana berlaku bagi PNS.
Jenis PPPK
Mengacu Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, PPPK tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori pelamar, yaitu:
1. PPPK Khusus
Kategori khusus ditujukan kepada tenaga eks honorer kategori II dan non ASN di lingkup instansi pemerintah. Alokasi untuk PPPK khusus maksimum 80%.
Eks THK-II yang dimaksud adalah bekas pegawai yang sebelumnya terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi tempatnya bekerja. Sementara non ASN yang dimaksud merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintahan tempat ia bekerja.
2. PPPK Umum
Adapun kategori PPPK umum ditujukan kepada pelamar baru. Bukan yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai karyawan di database BKN maupun tidak melamar pada instansi pemerintahan. Alokasi yang diberikan untuk PPPK umum paling sedikit sebesar 20%.
Syarat dan Ketentuan Umum Daftar PPPK
Untuk mendaftar PPPK, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar PPPK:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimum 20 tahun dan maksimum 1 tahun sebelum batas usia pada jabatan tertentu yang akan dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Proses Seleksi PPPK
Pengadaan seleksi PPPK terbagi dua tahap:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi teknis dilakukan untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi.
Contoh Formasi PPPK
Untuk mengetahui contoh PPPK, bisa dilihat dari pengadaan formasi pendaftaran PPPK tahun 2023. Di mana akan dibuka sebanyak 543.593 formasi dari total 572.496 formasi seleksi CASN 2023.
Adapun 49.959 formasi untuk PPPK Pusat. Sedang formasi PPPK daerah terdiri dari; PPPK guru sebanyak 196.084 posisi, PPPK tenaga kesehatan sebesar 154.724 formasi, dan PPPK tenaga teknis sebanyak 42.826 posisi.
Itulah informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari pengertian, jenis, gaji, persyaratan, hingga contoh formasi PPPK.
Simak Video "Video: Hore! Hari Ini Prabowo Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah"
(fds/fds)