Pendaftaran CPNS Kementan Dibuka Besok, Cek Jadwal dan Formasinya!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 19 Agu 2024 19:30 WIB
Ilustrasi CPNS (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Jakarta -

Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian (Kementan) 2024 resmi dibuka besok, Selasa (20/8/2024) s.d Jumat (6/9/2024). Setidaknya akan ada sebanyak 1.212 formasi yang tersedia.

Hal ini diumumkan Kementan lewat unggahan pada akun Instagram resminya @kementerianpertanian. Di sana, dipaparkan jadwal seleksi CPNS 2024.

"SobatTani, kami mengundang putra-putri terbaik untuk bergabung Bersama Kementerian Pertanian dalam membangun pertanian Indonesia melalui seleksi CPNS 2024," tulis Kementan, dikutip dari unggahan tersebut, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut disebutkan, pendaftaran seleksi mulai dibuka 20 Agustus-6 September 2024. Kemudian seleksi administrasi dilakukan pada 20 Agustus-13 September 2024. Sedangkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 14-17 September 2024

Lalu konfirmasi penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 oleh Peserta dilakukan pada 18-28 September 2024, masa sanggah di tanggal 18-20 September 2024, jawab sanggah 18-22 September 2024, dan pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024. Proses seleksi pun masih terus berlanjut, hingga pengumuman hasil CPNS dilakukan pada 5 s.d 12 Januari 2025.

Sementara dikutip dari laman https://casn.pertanian.go.id/, disebutkan bahwa total ada sekitar 1.212 formasi dan 811 jabatan yang dibuka dalam seleksi kali ini. Angka ini terdiri atas 1.127 formasi untuk umum, 24 formasi putra/putri lulusan terbaik, 25 penyandang disabilitas, 12 putra/putri Papua, dan 24 putra/putri Kalimantan.

Sedangkan untuk unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi meliputi sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
  3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
  4. Direktorat Jenderal Hortikultura;
  5. Direktorat Jenderal Perkebunan;
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
  10. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, untuk persyaratan umum yang harus dimiliki peserta antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan); dan
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan rincian formasi di Kementan, calon pelamar bisa cek di https://casn.pertanian.go.id/.




(shc/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork