E-Meterai Eror, Pelamar CPNS Boleh Pakai Meterai Tempel

E-Meterai Eror, Pelamar CPNS Boleh Pakai Meterai Tempel

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Sep 2024 08:20 WIB
Tarif bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021. Apa saja fakta-fakta di balik bea materai Rp 10 ribu ini? Yuk, simak.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kabar baik buat pelamar seleksi CPNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan penggunaan meterai tempel pada dokumen pendaftaran CPNS.

Sebelumnya e-meterai menjadi syarat utama legalitas berkas pendaftaran pelamar CPNS. Namun, sistem penggunaan e-meterai secara virtual terus mengalami gangguan beberapa hari ke belakang.

Sejak Kamis malam kemarin, per pukul 20.00 WIB, penggunaan meterai tempel kembali diperbolehkan untuk pendaftaran CPNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai malam ini (Kamis), pukul 20.00 WIB pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai," tulis BKN dalam pengumuman di akun resmi @bkngoidofficial, Jumat (6/9/2024).

"Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang," tulis pengumuman BKN lagi.

ADVERTISEMENT

BKN juga mewanti-wanti bagi pelamar CPNS yang menggunakan meterai palsu atau yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan daftar atau berkas seleksi disebut tidak memenuhi syarat atau TMS.

(hal/rrd)

Hide Ads