Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai? Ini Penjelasannnya

Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai? Ini Penjelasannnya

Muhamad Aghasy Putra Hazli - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2024 12:06 WIB
Cara Membeli E-Meterai Online dan Panduan Menggunakannya
Foto: Meterai Elektronik atau E-Meterai (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

SSCASN BKN atau Sistem Seleksi Calon ASN 2024 telah membuka pendaftaran seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang terbagi dalam dua gelombang.

Pendaftaran tersebut melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang mana detikers harus memiliki akun terlebih dahulu. Terdapat empat kategori pelamar yang bisa mendaftar pada tahun ini.

Empat kategori pelamar tersebut yakni, Eks Tenaga Honorer Kategori II, Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang aktif bekerja di Pemerintah Daerah, dan pelamar prioritas bagi Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SSCASN BKN dalam pembukaan pendaftaran PPPK terdapat beberapa dokumen yang harus pakai meterai. Meterai mana yang dipakai? Apakah meterai tempel atau E-meterai?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan hal ini pada akun Instagram resmi mereka.

ADVERTISEMENT

Melansir laman Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 boleh memakai meterai tempel atau e-meterai dan pelamar dapat memilih salah satu dari dua opsi yang tersedia.

Cara Menggunakan e-Meterai

Berikut cara menggunakan e-meterai :

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com/ dan login menggunakan akun yang terdaftar.

2. Klik "Beli e-Meterai" lalu pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan dan klik "Beli"

3. Diarahkan ke bagian konfirmasi, cek detail pembelian, lalu klik "Lanjutkan"

4. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan barcode . Jika pembayaran berhasil, klik "Refresh Tab" di browser Anda dan akan keluar pemberitahuan pembelian "berhasil"

5. Klik "Lihat Invoice untuk melihat detail pembelian lalu masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan kembali jumlah yang dibeli.

6. Klik tombol "Download" untuk mengunduh bukti pembelian.

Cara menggunakan e-Meterai pada dokumen CPNS 2024

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com

2. Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen" Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF

3. Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"

4. Pilih dokumen, Klik "Open"

5. Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya

6. Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"

7. Cek kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan" Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen

8. Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".

Dokumen yang telah dipasang meterai elektronik dapat langsung diungkan ke portal SSCASN BKN.

Cara Menggunakan Meterai Tempel

Mudah sekali bagi detikers jika ingin menggunakan meterai tempel, siapkan meterai yang telah dibeli dari toko resmi.

Persiapkan dokumen yang sudah diprint, lalu tempel meterai pada bagian bawah kertas dan posisinya di atas nama.

Tempel agak sebelah kiri, sebab tanda tangan pelamar wajib mengenai meterai. Scan dokumen tersebut dan upload sesuai ketentuan di laman sscasn.bkn.go.id

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Terkait dengan jadwal pendaftaran PPPK 2024 telah disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

(fdl/fdl)

Hide Ads