Pemerintah memperpanjang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun perpanjangan waktu seleksi tahap 2 ini memberikan kesempatan luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 untuk mendaftar.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyebut, ketentuan itu tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 Desember 2024 hingga hingga 7 Januari 2025," kata Ridwan dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Sementara untuk tahapan selanjutnya, kata Ridwan, proses seleksi masih mengacu pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Ridwan juga mengingatkan, instansi terkait untuk segera mengkonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN. Selain itu, BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran jauh sebelum batas waktu penutupan.
"Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi," tutup Ridwan.
(acd/acd)