Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, 116.498 Honorer Daftarkan Diri

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, 116.498 Honorer Daftarkan Diri

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2025 17:35 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 TA 2024 resmi ditutup pada Senin (20/1) kemarin. Tercatat sebanyak 116.498 tenaga non-ASN alias honorer sudah mendaftarkan diri.

Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan pendaftaran ini dibuka hanya untuk honorer yang namanya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat ketentuan sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025.

Sementara itu jumlah honorer yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap I kemarin mencapai 1.568.614 orang. Dengan begitu dari total 1.789.051 non-ASN yang namanya sudah tercatat di database BKN, sebanyak 1.684.293 honorer telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK dua tahap ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sejalan dengan fokus Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai amanat UU ASN. Sedangkan untuk honorer dalam database BKN yang ridak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

"Seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN," kata Zudan dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

"Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan," jelasnya lagi.

Terakhir, Zudan juga kembali mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer ataupun sejenisnya.

"Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB," imbaunya.

(fdl/fdl)

Hide Ads