Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan pemerintah.
Pengangkatan CPNS akan diselenggarakan 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK 1 Maret 2026.
"Nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi termasuk tahap 1, tahap 2 (PPPK) di 1 Maret 2026, kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB Aba Subagja melalui akun YouTube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aba menjelaskan penyesuaian pengangkatan CASN ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II. Adapun pertimbangan lainnya, yakni penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dua tahap dengan dua kali perpanjangan. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer dapat mulai bekerja di waktu yang sama.
"Oleh sebab itu, kalau menurut kami apa yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non ASN, khususnya ada dua tahapan, ada tahap 1 ada tahap 2. Tahap 2 ini sebetulnya ada teman-teman yang tidak masuk di tahap 1, kita berikan kesempatan di tahap 2. Bahkan sampai dua kali perpanjangan sehingga mungkin ini juga kita ingin bahwa nanti pengangkatan itu bisa serentak dan tahap 2 itu juga bisa kita selesaikan. Dengan pengangkatan serentak ini tidak ada yang beda-beda lagi jadi teman-teman akan bekerja di waktu yang sama," jelas Aba.
Selain itu, masa kerja PPPK dihitung sejak diangkat pada 1 Maret 2026. Dengan begitu, masa kontrak PPPK tidak terpotong jadwal pengangkatan yang mundur jadi tahun depan.
"Bagi teman-teman yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun itu tetap bisa diangkat. Berarti nanti di bulan Maret misalnya dia tinggal 8 bulan, tetap diangkat 1 tahun ke depan. Jadi, nggak usah khawatir khususnya PPPK dengan kebijakan berkurang khusus untuk ini tetap kebijakan ini kita terapkan satu tahun ke depan," terang Aba.
(hns/hns)