Alasan-alasan MenPAN-RB soal Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober

Alasan-alasan MenPAN-RB soal Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 08 Mar 2025 12:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini
MenPAN-RB Rini Widyantini/Foto: KemenPAN-RB
Jakarta -

Penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang dilakukan pemerintah menuai aksi penolakan dan protes dari sejumlah pihak. Rencananya, calon PNS baru akan diangkat di bulan Oktober 2025, sedangkan PPPK di Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini beralasan, penyesuaian jadwal ini merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN. Agenda tersebut adalah inti sari dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," tegas Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (08/03/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU ASN tersebut, dimuat tujuh agenda transformasi, antara lain: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

Rini menjelaskan, UU tersebut memberikan ruang rekrutmen ASN menjadi lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

"Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas," jelas Rini.

Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN alias honorer, diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI, penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

Simak juga Video: Ini Alasan Kemenpan RB & BKN Tunda Pengangkatan CPNS Sampai Oktober

(shc/fdl)

Hide Ads