BKN Terbitkan NIP 117.975 CASN Instansi Pusat

BKN Terbitkan NIP 117.975 CASN Instansi Pusat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 02 Mei 2025 13:24 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Gedung BKN/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyelesaikan proses usul penetapan NIP untuk ASN baru di 42 instansi pada lingkup pemerintahan pusat. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan di tataran kementerian dan lembaga (K/L) proses usul penetapan NIP sudah dilakukan di 15 instansi pusat untuk NIP CPNS, dan 27 instansi pusat untuk Nomor Induk PPPK Tahap I.

Secara keseluruhan untuk instansi pusat sesuai data BKN tanggal 30 April 2025, BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus K/L, yakni sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.

"Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN khusus instansi pusat," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap instansi pusat yang masih berproses pengusulan NIP dan penerbitan SK, Zudan mengingatkan kembali batas waktu penyelesaian CASN 2024 paling lambat Juni 2025 untuk pengangkatan CPNS, dan untuk pengangkatan PPPK Tahap I paling lambat Oktober 2025.

Oleh karena itu, dia terus mendorong dan meminta instansi pusat bergerak lebih cepat untuk menunaikan target pengangkatan CASN 2024 sehingga dapat rampung sesuai arahan Presiden.

ADVERTISEMENT

Zudan juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK.

Terlebih pada tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai bisa segera dibuatkan SK secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.

"Kami berharap semua instansi bisa memanfaatkan kemudahan fitur penerbitan SK di SIASN ini untuk mempercepat proses pengangkatan CASN di instansinya secara bertahap. Jangan menunggu dekat-dekat batas waktu, mari kita selesaikan sesuai arahan Presiden," kata Zudan.

(hal/ara)

Hide Ads