Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perpanjangan diberikan untuk jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Langkah perpanjangan ini ditetapkan melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, kini diperpanjang selama 7 hari menjadi 22 September 2025.
Untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru," ujar Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/09/2025).
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, Zudan berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
Banyak yang Belum Isi DRH
Sementara itu, dalam surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 disebutkan bahwa perpanjangan diperlukan karena masih banyak Calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," bunyi surat yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Aris Windiyantono itu.
(hal/ara)