Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Video 20Detik

Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas

detikTV, dtv - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 11:46 WIB
Jakarta - PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Antam dihukum membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada penggugat.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Budi Said disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya. Ia merupakan pengusaha properti. Berikut kronologi dia membeli emas Antam hingga mengajukan gugatan ke PN Surabaya. (/)


Hide Ads