Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Budi Said disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya. Ia merupakan pengusaha properti. Berikut kronologi dia membeli emas Antam hingga mengajukan gugatan ke PN Surabaya. (/)