Heboh Pasar di Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham

Video 20Detik

Heboh Pasar di Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham

detikTV, dtv - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 10:54 WIB
Jakarta -

Pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok ramai jadi perbincangan di media sosial. Dalam informasi itu disebutkan pasar ini tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.

Pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok itu, beroperasi sekali per dua pekan. Setiap buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Pasar Muamalah menjual sejumlah barang seperti pakaian muslim, sendal, parfum, hingga makanan ringan. Informasi penggunaan koin Dinar dan Dirham diperoleh dari laporan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan mata uang selain rupiah dalam bertransaksi tidak dibenarkan dalam hukum. Aturan menegaskan setiap orang yang melanggar dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, pelaku dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

(/)

Hide Ads