Nasib Kripto Pasca Fatwa Haram MUI

Nasib Kripto Pasca Fatwa Haram MUI

detikTV, 20detik - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 13:05 WIB
Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram mata uang kripto. Walau menuai pro kontra, dalam ijtima ulama dispekati perdagangan mata uang kripto haram karena ada unsur spekulasi seperti judi dan tidak ada manfaat secara syariah. (/)

Hide Ads