Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara soal heboh aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun. Menurut Airlangga, JHT memang dibuat untuk jangka panjang.
Seperti diketahui, peraturan yang tercantum pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tak sedikit yang menilai bahwa peraturan tersebut akan mempersulit buruh jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.
"Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," papar Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Airlangga juga menyatakan bahwa jumlah besaran yang diperoleh buruh akan lebih besar jika JHT baru dicairkan 100 persen pada umur pensiun 56 tahun.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
(/)