Nggak Boleh Tawar-menawar! Berikut Sederet Aturan Pemberian THR

Video 20Detik

Nggak Boleh Tawar-menawar! Berikut Sederet Aturan Pemberian THR

detikTV, dtv - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 09:01 WIB
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).Pengusaha wajib mengikuti ketentuan pembayaran THR sesuai yang diatur dalam Surat Edaran tersebut. (/)

Hide Ads